Palembang, 28/04/2025
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang terdiri dari 2 (Dua) Ranperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Prov.Sumsel dan 6 (Enam) Ranperda usulan dari Pemerintah Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna XII (12) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda perubahan dan penambahan Propemperda Prov.Sumsel Tahun 2025 hari ini (28/4).
Rapat Paripurna XII (12) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Adapun 8 (delapan) Raperda tersebut yaitu 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Prov.Sumsel, yaitu :
- Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan
2.Ranperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Dan 6 (enam) Raperda usul Eksekutif, yaitu :
1.Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024;
2.Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025;
3.Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026;
4.Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5.Raperda tentang Riset dan Inovasi.
6.Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029
Agenda Rapat Paripurna XII diawali dengan mendengarkan penjelasan Propemperda Prov.Sumsel yang di Ketuai oleh Ir. H. Hendra Gunawan, S.H., M.M dan disampaikan oleh juru bicara Aziz Ari Saputra, SH.
Berdasarkan penjelasan dari Propemperda, yang intinya dari 5 (lima) Raperda yang diusulkan pihak eksekutif Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 100.3.2/ 0780 / II /2025 Tanggal 10 April 2025, Hal: Usulan Penambahan Propemperda Tahun 2025. Raperda yang diajukan dalam Penambahan Propemperda Tahun 2025 yakni :
- Raperda Tentang Pengaturan Angkutan di Perairan Melintasi Jembatan Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan).
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan).
- Raperda Tentang Riset Dan Inovasi (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan).
- Raperda Tentang Perubahan Badan Hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel Menjadi PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), (Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Selatan).
- Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2030 (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan).
Dari hasil pembahasan Bapemperda ada 3 (tiga) Raperda disetujui untuk dimasukkan dalam penambahan Propemperda tahun 2025 sedangkan 2 (dua) Raperda yakni :
- Raperda tentang perubahan badan hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), belum dapat disetujui dikarenakan masih diperlukannya kaji ulang lebih mendalam antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini biro perekonomian dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap segala bentuk permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh PT.Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT.SMS).
- Raperda tentang pengaturan angkutan di perairan melintasi jembatan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan), disetujui untuk ditarik dan tidak dimasukkan kedalam propemperda tahun 2025 dengan alasan masih perlunya pengkajian lebih lanjut
Sedangkan untuk 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu :
- Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga , dan
- Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan.
masih perlu pengkajian lebih mendalam dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga, Propemperda 2025 memuat 8 (delapan) Raperda yang terdiri dari 2 (dua) Raperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Prov.Sumsel Dan 6 (enam) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Agenda rapat paripurna pun diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel dan disetujui oleh peserta rapat yang hadir.