Palembang, 14/05/2025
Palembang, Guna menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029, DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di ruang Banmus Rabu (14-05-2025).
Rapat pembahasan rencana awal RPJMD 2025-2029 di Pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie SE.MM didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Raden Gempita. SH, H.Nopianto, S.Sos.MM, H. Ilyas Panji Alam, SH,SE.MM, MH l, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, serta Ketua -Ketua Komisi DPRD Prov. Sumsel. Dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan H.Aprizal, S.Ag.SE.MM
Sementara itu dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan di hadiri oleh Sekretaris Daerah Drs.H Edwar Chandra ,MH, Ketua Bappeda Prov. Sumsel Regina Ariyanti, ST serta Tim Rancangan Awal RPJMD Prov.Sumsel 2025-2029 .
Dalam sambutanya Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan bagian penting bagi perencanaan pembangunan Sumatera Selatan, di mana DPRD memiliki fungsi strategis dalam memberikan saran, masukan, dan catatan terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2025-2029. Sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Sumsel berkewajiban untuk memastikan bahwa dokumen RPJMD ini betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat, selaras dengan visi dan misi kepala daerah, serta memperhatikan keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan untuk 5 (lima) tahun kedepan. akan menentukan arah kebijakan, prioritas, dan sasaran pembangunan yang akan kita laksanakan, guna mendukung terwujudnya visi dan misi RPJPD provinsi Sumsel 2025-2045 dalam mempercepat pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Daerah dalam paparnya menjelaskan Menindaklanjuti amanat Pasal 49 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Ayat (2) KDH mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan serta Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 dimana Prioritas Pembangunan RPJMD Prov. Sumsel 2025-2029 disusun dengan memadu padankan Visi Misi Gubernur dan kebijakan RPJPD Prov Sumsel 2025-2045, RPJPN dan RPJMN 2025-2029.
RPJMD menjadi dasar hukum penyusunan rencana kerja bagi Perangkat Daerah, BUMD dan menjadi pedoman bagi rencana Pembangunan daerah. Perlu adanya sinergi antara perencanaan dan penganggaran dalam menjamin pelaksanaan pembangunan.
Selanjutnya Pimpinan rapat mempersilahkan kepada Anggota DPRD yang hadir untuk memberikan saran serta masukan terhadap penjelasan dari Sekretaris Daerah dan Bappeda Prov.Sumsel.
Diakhir pertemuan Ketua DPRD menyampaikan tadi bahwa pentingnya Kolaborasi, Sinergi dan Transparansi informasi dalam forum rapat ini. Atas setiap pertanyaan, saran dan masukan dari DPRD dan peserta rapat agar Tim Perumus Rancangan RPJMD ini menanggapi secara terbuka dan objektif, sehingga nantinya kita akan menghasilkan dokumen perencanaan yang realistis, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat Sumsel sebagaimana harapan kita semua.